Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira memprediksi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengenai pasal lingkungan hidup tetap akan sulit menggaet investor nantinya. Menurutnya, investor tidak akan tertarik meski adanya simplifikasi birokrasi, tapi lingkungan menjadi korban.
"Penghargaan terhadap lingkungan dalam setiap produk hukum tetap yang paling penting untuk mendapatkan investasi yang berkualitas," kata Bhima saat dihubungi Tagar, Selasa, 13 Oktober 2020.
Sebab, kata Bhima, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang seolah membarter safe guard lingkungan hidup dengan kemudahan berbisnis. Salah satunya terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Misalnya terkait dengan partisipasi masyarakat yang berkurang dalam Amdal. Terjadi perubahan bahwa partisipasi masyarakat hanya yang terdampak langsung yang menjadi pertimbangan," ucap Bhima.
Peneliti Indef Bhima Yudhistira. (Foto: Tagar/Dok Bhima Yudhistira)
Selain itu, kata dia, peran dari lembaga pemerhati lingkungan hidup menjadi dinafikan. Sebab, pemerintah terlihat ingin mengobral urusan lingkungan kepada investor hanya untuk kepentingan ekonomi.
"Artinya pemerintah ingin obral murah lingkungan kepada investasi di sektor yang sifatnya ekstraktif," ujar Bhima.
Mengenai hal tersebut, menurut Bhima, tidak sesuai dengan prinsip negara maju, di mana lingkungan merupakan pertimbangan utama dalam berinvestasi. Sebab, dalam hal investasi ada standar green banking atau penyaluran pinjaman yang berwawasan lingkungan.
Tak hanya itu, kata Bhima, protes dari investor yang memiliki dana kelolaan US$ 4,1 triliun juga menjadi cerminan bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan standar lingkungan hidup internasional. "Bukan tidak mungkin investasi yang bergerak di energi terbarukan, dan sustainable plantation bisa berkurang karena isu lingkungan dikesampingkan oleh pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Hanya saja, aturan tersebut diubah menjadi lebih sederhana agar tidak berbelit.
"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. []