Jakarta - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyampaikan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat beberapa kemudahan salah satunya dalam sektor keagamaan yakni untuk para pelaku usaha perjalanan umrah dan haji khusus.
"Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja," ucap Arfi dalam kegiatan Serap Aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Bandung pada Senin, 7 Desember 2020.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (Foto: Tagar/dok. Kemenag)
Arfi menjelaskan kemudahan tersebut yakni penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk lakukan sertifikasi sebagai Biro Prejalanan Wisata dan penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.
"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," katanya.
Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja,
Meskipun begitu, kemudahan yang diberikan kata Arfi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan Jemaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan. Ini dikarenakan penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiki tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.
"Hal ini sudah direview oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi," ucapnya.
Baca juga:
- Kemenag Tinjau Kesiapan Asrama Haji Bekasi Jadi RS Darurat
- Dana BOS Tambahan 889 M Kemenag Cair Sebelum 20 Desember
Dirinya mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam sektor keagamaan umrah dan haji khusus ini ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus disusun yakni RPP mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).
"RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," jelasnya.
Dirinya juga mengatakan saat ini Kementerian agama sedang lakukan penyerapan aspirasi publik untuk bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.
"Saat ini Kemenag fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP," ujar Arfi Hatim. []