Surabaya - Revisi Udang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disahkan oleh DPR bisa mengancam kerusakan tata ruang Jawa Timur khususnya wilayah Selatan. Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka mengatakan dengan adanya Undang-Undang Minerba, keberlanjutan ekosistem dan ketahanan pangan masyarakat akan terancam.
Menurutnya, UU Minerba bisa mengancam keselamatan tata ruang Jatim. "UU minerba ini akan berbahaya bagi keselamatan ruang di Jawa Timur," ujar Wahyu, dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2020.
Jika izin luasan tambang bertambah seperti dalam revisi UU Minerba, berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem khususnya di Wilayah Selatan Jatim
Baca Juga: UU Minerba Timbulkan Kegelisahan di Daerah
Wahyu menyebutkan, paling mencolok mengenai ancaman kerusakan adalah adanya revisi tentang luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam serta batubara. Selain itu, berkaitan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang juga meluas.
Wahyu menerangkan, dengan direvisinya UU Minerba, luas lahan pertambangan rakyat yang awalnya 25 hektare dengan kedalaman 25 hektare, akan bertambahnya kedalamannya menjadi 100 hektare dan luasannya maksimal 100 hektare. "Tentu situasi seperti ini akan berpotensi menyebabkan semakin terancamnya rakyat," tuturnya.

Revisi UU Minerba ini efektifnya dua tahun kemudian
Wahyu menjelaskan, jika izin luasan tambang bertambah, berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem khususnya di Wilayah Selatan Jatim. Mengingat daerah ini sedang gencar dibuka untuk wilayah pertambangan. "Selain Tumpang Pitu, akan ada Lumajang, Blitar, Malang, Trenggalek dan Pacitan," tuturnya.
Poin lain dalam revisi UU Minerba yakni terkait tidak ada pembahasan hak warga dalam menolak pertambangan dan perlindungan lingkungan. Padahal ini penting untuk penegasan posisi warga sebagai salah satu pihak yang terdampak.
"UU ini mengatur soal wilayah hukum pertambangan, yang dapat dipahami akan menciptakan tumpang tindih kawasan dan konflik," ucap Wahyu.
Wahyu menambahkan Walhi pusat akan melakukan yudisial review bersama dengan aliansi aktivis tambang dan lembaga bantuan hukum lainnya.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Setiajid mengatakan, revisi UU Minerba ini efektifnya dua tahun kemudian. Ia berharap dengan adanya jeda waktu dua tahun ada sosialisasi, karena sampai sekarang dirinya masih belum tahu detail tentang poin yang ada di dalam UU tersebut. Ia hanya mengetahui ada poin peralihan kewenangan izin.
Simak Pula: PKB Cegah Korupsi: Pasal 165 UU Minerba Jangan Dihapus
“Saya kira untuk efektifitasnya untuk pelaksanaannya UU yang baru itu masih dua tahun kemudian,” kata Setiajid. Sementara terkait pro dan kontra UU Minerba ini di masyarakat, Setiajid mempersilahkan mengajukan yudisial review karena secara hukum hal itu diperbolehkan.[]