Jakarta - Kepala Unit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, memastikan artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis psikotropika. Penetapan dilakukan sesuai Vanessa dijemput polisi pada Rabu, 8 April 2020 untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut. Karena ada pemeriksaan tambahan. Kemarin hasil pemeriksaan sudah dipanggil saksi, lalu dikonfontir ke yang bersangkutan," kata Maulana saat dihubungi wartawan, Kamis, 9 April 2020.
Vanessa kembali dijemput aparat kepolisan pada Rabu kemarin dan menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 13.00 hingga 19.00 malam. Namun Maulana tidak merinci apakah istri dari Bibi Ardiansyah itu menjadi tersangka atas kepemilikan psikotropika xanax atau perihal lainnya.
Maulana mengatakan, Vanessa dijemput aparat kepolisan didampingi sang suami dan manajernya. Ia juga memastikan informasi lanjutan akan diberikan melalui siaran telekonpers yang dilakukan pada siang ini. "Nanti Kasat Narkoba yang akan menjelaskan melalui live streaming penjelasannya," kata dia.
Vanessa Angel dan Abbi Ardyansyah. (Foto: Instagram/vanessaangelofficial)
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap polisi bersama suami dan manajernya pada Senin malam, 16 Maret 2020. Ketiga orang tersebut diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengantongi sejumlah barang bukti barang bukti berupa 20 butir pil narkoba jenis Benzo yang termasuk dalam obat-obatan psikotropika.
Dalam pemeriksaan tes urine, Bibi dinyatakan positif memakai obat-obatan tersebut dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan Vanessa diperbolehkan pulang lantaran dinyatakan negatif.
Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Suami Vanessa Angel
Belakangan, Bibi Ardiansyah juga dibebaskan lantaran polisi tidak bisa menjeratnya dengan pasal pidana dalam kasus tersebut. Pada Selasa 7 April 2020 kemarin, Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, Ronaldo Maradona, mengatakan polisi memang tidak bisa melakukan penahanan terhadapnya.
"Kalau kita baca di Undang-Undang psikotropika, Undang-Undang No 5 tahun 1997, pun dia positif kita enggak bisa menahan," ujar Ronaldo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 7 April 2020.
"Kalau dia narkotika, dia bisa dipidana. Kan psikotropika, kita lihat golongannya benzo ini xanax itu masuk psikotropika golongan 4," kata dia. []