Jakarta - Berkas perkara kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Vanessa Angel telah lengkap alias P21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang 6 Agustus 2020.
Tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui.
Namun, Vanessa Angel tidak ditahan. Permohonannya menjadi tahanan kota karena memiliki anak bayi butuh ASI dikabulkan Kejari Jakarta Barat.
"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan. Adapun jadi pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar saat dihubungi, Kamis 6 Agustus 2020.
Setelah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerankan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat, tak lama lagi Vanesaa Angel akan menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang
Vanessa Angel saat dijemput aparat Kepolisan Sektor Jakarta Barat, Rabu, 8 April 2020. (Foto: Humas Polres Jakbar)
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, usai dijemput polisi pada Rabu, 8 April 2020.
Terungkapnya penyalahgunaan psikotropika ini setelah Vanessa Angel, suaminya Bibi Ardiansyah, dan asistennya CL diamankan dari kediamannya di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020
Dalam penggerebakan itu kepolisian menemukan barang bukti 20 butir pil Xanax atas kepemilikan Vanessa Angel. Pemain sinetron itu mengaku mendapatkan Xanax dari dokter sekaligus eks pengacaranya. Namun, polisi menyatakan pil Xanax itu dimiliki Vanessa Angel tanpa izin.
Bila Vanessa Angel yang ditetapkan tersangka menjadi tahanan kota. Suami dan asistennya berstatus saksi.
Bibi Ardiansyah tidak ditahan karena statusnya sebagai pengguna psikotropika golongan IV yang terbebas dari penahanan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan Vanessa Angel dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.