Jakarta - Kepolisian meringkus artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain keduanya, polisi juga turut menangkap satu orang lainnya diduga terlibat.
"Inisial FA (Febri Ardiansyah) laki-laki 31 tahun, VA (Vanessa Angel) 25 tahun perempuan, CL 23 tahun perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.
Yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Yusri mengatakan, ketiganya diringkus di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat pada Senin malam, 16 Maret 2020. Operasi penangkapan tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," ucap Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dugaan narkoba yang menjerat Vannesa Angel di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.(Foto: Tagar/Fathan)
Dia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan Vanessa Angel beserta dua orang lainnya positif menggunakan narkoba atau tidak. Menurutnya, kepolisian masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap ketiganya.
"Diduga (memakai) psikotropika. Kita akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu di laborarotium," kata dia.
Tercatat, Vanessa sempat terjerat kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila pada tahun 2019 lalu. Dalam kasus tersebut, hakim memvonis Vanessa bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Vanessa pun telah bebas dari penjara sejak 30 Juni 2019.
Dia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Namun momen keluarnya Vanessa dari jeruji besi diwarnai aksi saling dorong lantaran bodyguard melakukan penjagaan ketat.
Vanessa keluar pukul 08.00 WIB pada Juni 2019 dengan mengenakan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan dan pengacaranya, Milano Lubis. []