Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kisruh pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya.
Pemilik akun Twitter @VeronicaKoman itu, dianggap melakukan provokasi di media sosial lantaran kerap membagikan informasi terbaru mengenai insiden rasisme dalam pengepungan tersebut.
Belakangan, insiden ujaran dan perlakuan bernada rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa asal Papua, berkembang menjadi aksi demonstrasi berujung kerusuhan di berbagai wilayah di bumi Cendrawasih.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu, 4 September 2019.
Baca juga: Veronica Koman Bukan Akar Masalah Rasisme di Papua
"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," kata dia.
Salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri.
Menurut Luki, Veronica kerap membagikan informasi yang salah dan provokatif. Di antaranya cuitan soal penembakan dan penangkapan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Penulisan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilakukan aktivis hukum itu, dianggap Luki sebagai usaha menyebarkan informasi yang salah, sekaligus memanas-manasi masyarakat di dalam dan di luar negeri.
Poster penolakan di depan Asrama Mahasiswa Asal Papua. (Foto: Twitter/ Veronica Koman)
"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata Luki.
Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu (diterjemahkan) dengan bahasa Inggris," ujarnya.
Baca juga: DPR Bidik Keterlibatan Asing di Papua
Luki mengatakan, Veronica bakal dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk UU KUHP 160 UU ITE dan dan UU 40 tahun 2008.
"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki. []