Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Argo saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Baca juga: Guntur Romli: Sugi Nur Enggak Bisa Mengaji, Cuma Bisa Teriak
Ilustrasi: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan soal jenderal Polri gabung LGBT dihukum nonjob sampai pensiun. (ANTARA/Dyah Dwi)
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Penangkapan tersebut terkait kasus penyebaran informasi yang bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Diketahui, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur
Azis selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tutur Azis.
Adapun Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Hal itu terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube Refly Harun bahwa NU adalah organisasi yang beranggotakan PKI dan kalangan liberal.
Kemudian, beredar juga di media sosial Twitter, video singkat saat Gus Nur yang sudah menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye masuk ke dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. []