Jawa Tengah terdiri dari 5 wilayah atau gewesten, yaitu Semarang, Pati, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan.
Surakarta masih menjadi daerah swapraja kerajaan, dan terdiri dari dua wilayah, yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta.
Setelah Belanda memberlakukan desentralisasi pada tahun 1905, gewesten diberi otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk kotapraja yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga dan Magelang. Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi.