Visa Haji dan Umrah Kini Bisa Online

Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi telah menyediakan aplikasi online pengurusan visa haji dan umrah.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Noer Alya Fitra memberikan penjelasan soal pembuatan visa haji dan umroh secara online. (Foto: Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Pemerintah mempermudah layanan pengurusan visa dan umrah bagi masyarakat muslim yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi telah menyediakan aplikasi online pengurusan visa haji dan umrah sehingga calon jamaah haji dan umrah tidak perlu datang ke Jakarta.

Kementerian Agama RI telah menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi dalam pembuatan visa haji dan umroh secara online. "Saat ini regulasinya adalah pengurusan visa tidak lagi harus datang ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, tapi sudah bisa online," kata Noer Alya Fitra, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, di Jayapura, Sabtu, 21 Desember 2019.

Menurutnya, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi seluruh persyaratan pembuatan visa di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di daerah masing-masing. “Untuk request visa sudah bisa diurus secara online, sehingga warga juga sudah bisa mengurusnya di Jayapura,” jelas Fitra di sela diskusi masalah haji dan umrah (Jamara). 

Kanwil Kemenag di setiap provinsi, kata Fitra, selanjutnya memverifikasi dokumen calon peserta. Kemudian memprosesnya secara online ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mengeluarkan visa. Hal yang sama dilakukan setiap musim umrah dan haji.

Terkait dugaan adanya agen penyelenggara umrah yang nakal di Papua, sebagaimana yang menjamur di daerah lain, Fitra belum mengetahui banyak soal hal itu. Namun Ia menyebutkan masih banyak agen atau kantor perwakilan umrah yang belum mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Papua. Ini pun nantinya dianggap akan menuai masalah baru.

“Kami memohon kepada seluruh penyelenggara umroh yang katanya agen atau kantor perwakilan, tapi belum mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag, agar segera mengurus syarat pengesahannya,” kata Fitra.

“Karena kalau tidak, delik hukum itu bisa saja terjadi bagi mereka yang tidak berhak menyelanggarakan dan kemudian memungut biaya kepada calon jamaah, maka akan kena sanksi pidana,” tegasn Fitra.,

Ketua panitia diskusi, Makatul Mukaromah menjelaskan pertemuan ini dimaksud untuk menerima masukan dalam upaya meningkatkan pelayanan haji dan umrah. Pelaksanaannya pun dilakukan secara serentak di seluruh provinsi se- Indonesia.

Makatul mencatat indeks kepuasan jamaah haji (IKJH) Indonesia tahun 2019 ini mencapai 85,91 persen. Kepuasan ini mengalami peningkatan 0,68 persen, dibanding tahun 2018 lalu. “Kita masih berupaya membenahi dan meningkatkan pelayanan haji dan umrah, terutama dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Umar Wambrauw menjelaskan jika peragaan pelaksanaan ibadah haji (manasik) dilakukan sebanyak delapan kali. Dua kali dilakukan di kantor Urusan agama (KUA) kecamatan, dan dua kali diantaranya dilakukan di kantor Kemenag kabupaten/kota.

“Kelompok jamaah haji dan umrah diberikan kesempatan untuk melakukan bimbingan kepada jamaah haji di tahun depan. Untuk melakukan bimbingan baik manasik kemudian soal perjalanan dan kesehatan jamaah,” kata Wambrauw.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Biro Haji di Bone Tipu Jemaah Ratusan Juta
Pemilik biro haji Insan Mulia terpaksa berurusan dengan polisi karena menipu jemaah ratusan juta rupiah.
Masa Tunggu Calon Jamaah Haji di Sumsel 18 Tahun
Dengan kuota haji 6.988/tahun diperkirakan masa tunggu keberangkatan jamaah haji Sumsel 18 tahun, sampai tahun 2030 77.000 calon jamaah terdaftar
Jemaah Haji Tertua dari Aceh Meninggal Dunia di Mekah
Mat Budin bin Abdul Latif, 99 tahun, jemaah haji asal Aceh, meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) King Faisal, Rabu 2 Oktober 2019 kemarin.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.