Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membenarkan ada rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Namun, dia menilai SKT yang dibuat Kementerian Agama (Kemenag) hanya berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan FPI soal kesetiaan pada negara serta tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945.
Nah, anggaran dasar yang disebutkan tadi, bunyinya masih seperti itu. Ini yang masih didalami oleh Kementerian Agama.
“Betul, yang dibikin oleh FPI itu surat pernyataan bahwa menerima NKRI dan setia kepada Pancasila. Tapi surat pernyataan itu terpisah dari anggaran dasar organisasinya. 'Kan kontitusi suatu organisasi itu ada di anggaran dasar,” kata Bahtiar usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, seperti diberitakan Antara, Kamis, 28 November 2019.
Baca juga: Sikap Fachrul Razi Lahirkan #JokowiTakutFPI
Bahtiar mengatakan, telah disimpulkan pada rapat pembahasan soal FPI dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu 27 November 2019.
Prinsipnya, kata dia, pemerintah menghargai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat di muka umum.
“Sepanjang ada aturan, ikuti saja aturannya. Saya kira aman-aman saja,” ujar Bahtiar.
Mengenai SKT yang sudah kadung dikeluarkan pun menurut Bahtiar sudah dijelaskan Menteri Agama Fachrul Razi, akan didalami kembali oleh Kementerian Agama.
Apalagi, lanjutnya, terkait adanya pasal 6 dalam Anggaran Dasar FPI yang isinya, "Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."
“Nah, anggaran dasar yang disebutkan tadi, bunyinya masih seperti itu. Ini yang masih didalami oleh Kementerian Agama,” kata Bahtiar.
Dia mengatakan, menteri agama menyampaikan di dalam rapat kemarin, bahwa mereka akan mendalami lebih lanjut tentang substansi yang terdapat di anggaran dasar FPI itu.
“Walaupun sudah ada kemajuan FPI karena sudah membuat pernyataan. Tapi pernyataan itu kan terpisah dari anggaran dasar. Jadi masih didalami anggaran dasarnya itu,” kata Bahtiar.
Dia mengatakan, Tito Karnavian kembali menunggu hasil pendalaman Kementerian Agama soal substansi anggaran dasar tersebut.
“Kan Kementerian Agama baru mengeluarkan rekomendasi dengan dasar surat pernyataan. Tapi substansi visi-misi di pasal 6 dalam anggaran dasar FPI kan belum ada penjelasannya Kementerian Agama. Itu yang sedang didalami kembali oleh Kementerian Agama,” kata Bahtiar.
Baca juga: Mahfud Persilahkan Reuni 212 Tapi Jangan Buat Ribut
Izin SKT FPI sudah habis pada 20 Juni 2019. Mahfud MD bersama sejumlah kementerian di bawahnya saat ini tengah mengkaji perpanjangan izin FPI itu.
Secara terpisah, Sekretaris Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengatakan rekomendasi SKT dikeluarkan karena FPI dinilai sudah memenuhi persyaratan.
“Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” kata Nur Kholis dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 November 2019. []