Vonis berat yang diterima pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah belum membuatnya menyerah. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara, namun kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," tegas Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Andi mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut, namun mereka akan mengkaji putusan tersebut secara menyeluruh.
Harvey Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, hakim PT DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, yang diperberat dari semula Rp 210 miliar. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman tambahan 10 tahun kurungan akan diberlakukan. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh Harvey. "Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. Harli menegaskan bahwa upaya hukum kasasi merupakan hak para terdakwa, dan Kejagung menghormati langkah hukum tersebut.