Surabaya - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yakni Abdul Qodir, Hadi Mustofa dan Supandi mendapatkan vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 21 November 2019.
Dalam putusan majelis hakim, Abdul Qodir divonis lima tahun penjara. Sementara Hadi Mustofa dan Supandi divonis tiga tahun penjara. Sidang yang dipimpin hakim Edi Suprayitno memvonis tiga terdakwa karena merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat.
"Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh dan lima tahun penjara," kata Edi usai sidang.
Di sisi lain, Penasehat Hukum tiga terdakwa, Aulia Rahman mengaku akan merapatkan hasil vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya.
"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana nantinya," ujar dia.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh dan lima tahun penjara.
Selain itu, Aulia juga akan memutuskan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. Namun saat ini hasil sidang akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding kalau menerima ya kami terima," tambah dia.
Ditanya perihal unsur perusakan, Aulia menyebutkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi hanya melempar saja. Sedangkan terdakwa pertama Abdul Qodir pihaknya hanya menduga telah melakukan pembakaran.
"Padahal dari keterangan sendiri berbeda," ucap dia.
Seperti diketahui, ketiga pelaku dalam dakwaan pertama JPU tak melanggar (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsider pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
Baca juga:
- Polda Buru 21 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan
- Lagi, 3 Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap
- Satu DPO Pembakar Polsek Tambelangan Serahkan Diri