Wacana Sertifikasi Halal Sukarela Dalam Omnibus Law

Selama ini sertifikasi halal wajib (mandatory), tapi ada wacana sertifikasi halal bersifat sukarela (voluntary) dalam Omnibus Law
Label Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. (Foto: ANTARA/Ist).

Jakarta - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, tidak mempersoalkan jika sertifikasi halal menjadi tidak mandatory (wajib) kembali atau sifatnya sukarela atau voluntary (sukarela).

"Kami posisinya, skema apapun itu siap. Skema mandatory kita siap dan skema voluntary, ya, sekarang kita sudah jalankan," kata Lukman di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020, seperti dilaporkan Antara.

Muncul wacana pada rancangan undang-undang tentang Omnibus Law, salah satunya mempersoalkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal.

Jika sertifikasi halal menjadi voluntary maka terdapat pasal dalam UU JPH yang direvisi melalui skema dari RUU tentang Omnibus Law yang tujuannya memudahkan investasi dalam negeri.

"Kalau skema mandatory, berarti kesempurnaannya dan kalau voluntary berarti tidak sesempurna yang kita harapkan," kata dia menyatakan kelebihan mandatory sertifikasi halal yang memperkuat jaminan produk halal dalam negeri.

Apapun keluaran RUU tentang Omnibus Law nanti, kata dia, MUI akan siap karena sudah sejak lama memiliki berbagai kelengkapan infrastruktur sertifikasi halal.

"Skema apapun tidak ada masalah. Jangan dikatakan bahwa MUI tidak siap. Kita siap, mulai dari auditor, pemeriksa, semua siap untuk mengerjakan itu. Sudah kita hitung kesiapan kita, bukan hanya ngomong saja," kata dia. []

Berita terkait
Menag Sebut Sertifikasi Halal Ada dalam Omnibus Law
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya masih memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law.
Stafsus Wapres Terlapor Penipuan Sertifikasi Halal
Lukmanul Hakim berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI
Minuman dan makanan halal sangat penting bagi umat Islam sehingga pemerintah mengeluarkan UU sertifikasi halal ditangani Kementerian Agama RI
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.