Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy minta seluruh pihak seperti penyelenggara KPU, Bawaslu, Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota, TNI, Polri, masyarakat madani, serta media massa untuk bersama miliki komitmen dalam mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.
Ini agar kesehatan serta keamanan warga tetap terjaga, dan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target yaitu mencapai 75 persen,
Andika pun sampaikan penerapan prokes Covid-19 merupakan kunci keberhasilan dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang.
"Ini agar kesehatan serta keamanan warga tetap terjaga, dan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target yaitu mencapai 75 persen," ucapnya dalam talkshow Pilkada Serentak 2020 di Banten yang digelar oleh TVRI di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin 30 November 2020.
Wagub Banten juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten selalu lakukan koordinasi dengan TNI, dan POLRI dalam pengamanan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten.
Oleh karena itu, Andika mengimbau kepada para penyelenggara Pilkada Serentak di dua kabupaten dan dua kota di Provinsi Banten untuk juga selalu lakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
"Koordinasi ini untuk bagaimana penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Banten," kata Wagub.
Disampaikan pula, evaluasi masa kampanye telah dilakukan berdasarkan bagaimana penerapan prokes dalam setiap pelaksaaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten.
Wagub optimis penerapan prokes akan berjalan dengan baik selama masa kampanye mengingat Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten diikuti oleh kandidat petahana yang sebelum masa cuti kampanye selaku kepala daerah/wakil kepala daerah di kabupaten atau kota telah menerbitkan Peraturan Bupati/Wali Kota terkait Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Ketua KPU Banten Wahyul Furqon. (Foto:Tagar/Pemprov Banten)
Hadir pula dalam acara tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dan Ketua KPU Banten Wahyul Furqon.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar . (Foto:Tagar/Pemprov Banten)
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar pada kesempatan tersebut turut mengimbau kepada masyarakat serta para pendukung calon di Pilkada Serentak 2020 untuk patuhi prokes dengan tidak berkerumun. Ini disampaikannya karena menurutnya proses penghitungan suara dari hasil pencoblosan merupakan saat yang rawan untuk terjadinya kerumunan massa.
Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada para masyarakat untuk menyaksikan dan menunggu hasil penghitungan suara dari rumah saja melalui siaran televisi. [Adv]
Baca juga:
- Wagub Banten Percaya Ekonomi Pulih Seiring Vaksinasi Covid19
- Pemprov Banten Posisi 2 Nasional Atas Pencegahan Korupsi