Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari dana operasional tak terbatas untuk membantu mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, menjadi anggota DPR RI 2019-2024. Penawaran tersebut datang dari Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, yang menurut Wahyu merupakan utusan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat ini, Hasto duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa penawaran tersebut bertujuan untuk membantu Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, meskipun Harun tidak memenuhi syarat. Namun, upaya tersebut gagal karena KPU akhirnya melantik Riezky Aprilia, kader PDIP lainnya, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. "Donny, Agustiani Tio, Saeful Bahri mendekati saya untuk membantu PDIP agar membuat saudara Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 menggantikan saudara Riezky Aprilia. Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas," ujar Wahyu dalam sidang yang dipimpin oleh jaksa KPK.
Wahyu memaknai dana operasional tak terbatas sebagai uang yang besar. "Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau penuntut umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar," jelas Wahyu. Dalam sidang ini, Wahyu memberikan keterangan yang berbeda mengenai sumber uang diduga suap. Meskipun dalam pemeriksaan sebelumnya, Wahyu menyebut uang itu berasal dari Hasto, namun di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku tidak tahu pasti sumber uang tersebut.
Hasto Kristiyanto kini diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP. Hasto didakwa menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar membantu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Donny Tri Istiqomah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih menjadi buron. Kasus ini menunjukkan betapa rumit dan seringkali berliku proses politik di Indonesia, terutama dalam hal pengisian kursi DPR yang kosong akibat kematian atau pengunduran diri anggota.