Wakapolsek Kendari Terancam Dipecat Karena Ngojek

Wakil Kepala Polisi Sektor Kendari Sulawesi Utara Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, terancam dipecat dari kesatuannya.
Sidang kode etik Iptu Triadi di Propam Polda Sulawesi Tenggara.(foto:istimewa)

Jakarta - Wakil Kepala Polisi Sektor Kendari, Sulawesi Utara Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, terancam dipecat dari kesatuannya karena menjalankan aktivitasnya menjadi tukang ojek atau ngojek. 

Dia disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi itu bisa diberikan kepada Triadi karena melihat tindakannya yang sempat membuat heboh menjadi tukang ojek. Akhirnya, dia harus menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 9 Agustus 2019.

Triadi tidak menjalankan tugasnya secara berturut-turut selama 62 hari.

Perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Utara lebih memilih menjadi tukang ojek dari pada harus menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan tanpa seizin pimpinan, Triadi tidak menjalankan tugasnya secara berturut-turut selama 62 hari.

"Benar, alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan. Karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," kata Harry Goldenhardt. 

Tidak hanya itu, Triadi ternyata sudah sebanyak dua kali melakukan hal yang sama. Sebelumnya, saat Triadi menjabat sebagai Wakapolsek Waworote Polres Kendari pada tahun 2018, dia juga tidak menjalankan tugas hanya karena ingin menjadi tukang ojek.

"Sebelumnya, sudah ada peringatan keras, ada kebijakan untuk membantu dia. Tapi dia tetap memilih menjadi tukang ojek," ucap dia.

Dari sidang kode etik itu terungkap ternyata Triadi memiliki utang di salah satu bank di Kota Kendari. Namun, Harry menuturkan masalah terkait utang piutang Triadi itu, tidak masuk dalam sidang kode etik, melainkan karena dia tidak bertugas selama 62 hari.

"Soal utang di bank, itu tak masuk dalam materi sidang kode etik. Yang masuk dalam materi sidang karena Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut," tuturnya.

Dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agoeng Adi Koerniawan bersama dua orang perwira polisi propam.

Baca juga:

Berita terkait
Homoseks Dipecat dari Polri, Gugat Kapolda Jateng
Seorang polisi di Jateng kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat lantaran menyukai sesama jenis alias homoseks.
Dua Personel Polisi Aceh Dipecat Tidak Hormat
Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2017.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.