Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Herfriansyah Noor mengaku mendapat insentif dana pungut pajak. Namun dia tidak mengetahui berapa jumlah yang dikirim kepadanya.
Hal itu dia sampaikan selesai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa, 30 Juli 2019.
"Semalam pertanyaan penyidik cukup koperatif sesuai tupoksi," katanya menceritakan pemanggilan Polda Sumut terhadap dirinya di Medan, Senin, 29 Juli 2019.
Baca juga:
Wali Kota Siantar Diperiksa Polda Sampai Larut Malam
ILAJ: Kasus OTT, Pantas Wali Kota Siantar Jadi Tersangka
Kepada penyidik Polda Sumut, Hefriansyah mengakui selama ini mendapat insentif dana pungut pajak melalui transfer dan tidak ada pemotongan.
Pemeriksaan Herfriansyah, sebagai saksi kasus OTT di Mapolda Sumut berlangsung hingga Senin malam. Dia belum tahu apakah akan ada pemeriksaan kembali oleh Diskrimsus Polda Sumut.
"Selain itu pertanyaan lebih pada teknis seperti tugas, peraturan pemerintah, ketetapan pemerintah, dan porsi porsinya. Kalau itu tak bisa kujawab. Mengenai pemeriksaan tanya Polda saja," ujarnya.
Selain memanggil Wali Kota, Polda Sumut juga memanggil Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus sebagai saksi atas tersangka kasus OTT pungli Kepala dan Bendahara BPKD Kota Pematangsiantar. []