Tangerang - Wali Kota (Walkot) Tangerang Arief R. Wismansyah menyentil proyek runway Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang masih beroperasi pada hari pertama Tangerang Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu, 18 April 2020. Menurutnya, aktivitas truk pengangkut dari luar wilayahnya ke proyek tersebut tidak tertib.
Arief mengaku bakal melakukan koordinasi dengan pihak proyek Bandara Soetta tersebut agar dapat mengontrol arus kendaraan yang dari dan ke Tangerang.
"Kalau jam operasional sih sudah tertib sesuai dengan perwal. Tapi untuk jalur lintasan dalam masa PSBB ini kami berharap truk bisa melalui jalan tol. Nanti kami akan coba lakukan koordinasi agar semua bisa sejalan," kata Arief kepada Tagar, Sabtu 18 April 2020.
Pengendara mobil melakukan pindah posisi duduk karena tidak patuhi anjuran PSBB di Tangerang Raya pada Sabtu, 18 April 2020. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).
Di hari pertama penerapan PSBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang langsung memantau sejumlah titik poin. Adapun titik poin itu terdapat di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung, dan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas.
Untuk yang belum tertib, maka pengendara akan kita edukasi sesuai protokoler PSBB yang mengatur posisi sopir dan penumpang.
Arief yang ikut memantau mengaku masyarakat sudah banyak yang memahami aturan berkendara di masa PSBB. Khususnya untuk pemakai mobil pribadi yang tampak tertib dalam penerapan posisi antara supir dan penumpang.
"Untuk yang belum tertib, maka pengendara akan kita edukasi sesuai protokoler PSBB yang mengatur posisi sopir dan penumpang," ujarnya.
Baca juga:
- Warga Tangsel Masih Membandel di Hari Pertama PSBB
- DPR Minta Aturan Lebih Tegas Sikat Pelanggar PSBB
- Ojol Bisa Angkut Penumpang, Demokrat: Selamatkan Nyawa
PSBB di Tangerang Raya juga telah dipahami sebagai upaya menekan penyebaran virus corona. Camat Cibodas, Mahdiar mengatakan hasil itu diraih setelah pihaknya berkoordinasi dengan pejabat kecamatan untuk melakukan sosialisasi ke warga mulai H-4 penerapan PSBB di Tangerang Raya.
"Kami terus koordinasi dengan para RT dan RW agar lebih peduli kepada warganya untuk sementara waktu ini supaya bisa mengurangi aktivitasnya di luar rumah. Allhamdulillah setelah kemarin kami melakukan sosialisasi yang padat, masyarakat bisa memahami dan mengerti. Sebab ini dilakukan tak lain untuk kebaikan semuanya," kata Mahdiar.
Kepala Satuan (Kasat) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Agus Hendra mmenambahkan, sosialisasi penerapan PSBB di Tangerang Raya bersamaan dengan infomasi terkait sanksi yang bakal mengancam pelanggar. Hal itu tertuang dalam payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Untuk pedagang batas waktu berjualan sampai jam 8 malam, jika lebih dari itu maka akan diberikan sanksi. Di dalam Perwal juga sudah disebutkan ada sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis dan penutupan sementara," ujar Agus.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang masih berkerumun nantinya akan dibubarkan. Selanjutnya untuk kegiatan keagamaan juga sebisa mungkin untuk mengikuti anjuran PSBB meskipun sesaat lagi masyarakat akan menghadapi bulan Ramadhan di lingkungan.
"Sedini mungkin kami akan terus berusaha untuk memberi imbauan pencegahan, karena kalau sudah berjalan juga tidak etis kalau dibubarkan," tutur dia. []