TAGAR.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau disapa Noel melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Kamis, 17 April 2025.
Noel didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pihak kepolisian. Rombongan itu kemudian langsung menuju ke gerbang utama perusahaan pukul 11.34 WIB. Namun, pintunya ditutup dan digembok.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji, sempat meminta orang yang ada di dalam perusahaan untuk membukakan pintu gerbang, namun tak kunjung direspons.
Lalu, salah seorang memanggil dan meminta rombongan itu masuk melalui pintu kecil di samping gerbang utama.
Rombongan tersebut akhirnya masuk, namun wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam perusahaan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya Noel dan rombongan selesai melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal.
Dari hasil sidak itu, Noel mengatakan bahwa banyak hal-hal janggal yang ditutupi oleh pihak perusahaan. Ia menyebut tindakan pihak perusahaan yang menahan ijazah itu seperti tidak menghargai negara dan melanggar hukum.
"Kalau kawan-kawan melihat yang hal itu, kejadiannya sama. Artinya negara tidak dihargai, banyak hal yang janggal. Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis," kata Noel kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.
"Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini hal yang sepele karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis, tapi kemudian ya saya enggak tahu. Kita harus sebagai negara enggak dihargai. Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai. Nah, ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Ijazah pekerja itu itu pelanggaran hukum," lanjutnya.
Noel mengungkapkan, kehadiran negara dalam polemik penahanan ijazah oleh perusahaan yaitu dengan menjalankan dan menaati peraturan yang ada.
Dalam kasus ini, peraturan itu tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
"Pertama mempertahankan regulasi. Dengan kehadiran negara adalah mempertahankan regulasi yang ada. Kayak di Jawa Timur ada Perda," ungkapnya.
Menurut Noel, hal janggal yang ia temukan saat sidak ini yaitu pemilik perusahaan selalu berkelit dan tidak mau menjawab secara pasti.
"Berkelit-kelit orangnya. Enggak mengakui semua. Jadi saling tektok. Kita tanya Bu Veronica kenal enggak? Udah resign? Enggak tahunya ternyata kita temuin ada di samping dia kerja. Dia bilang, 'Loh, cuma main doang'. Loh, ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain. Jadi banyak hal-hal yang janggal lah," terangnya.
"Jadi banyak yang aneh. Jadi nanti kita serahkan saja soal tindakan hukumnya ke aparat penegak hukum ya," tambah dia. []