Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan Industri Halal (KIH). Hal ini, disampaikan Wapres saat memimpin rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di Jakarta.
Wapres juga meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal.
Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK.
Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” tutur Wapres Ma’ruf Amin Selasa, 11 Mei 2021.

Selanjutnya, kepada Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Wapres meminta untuk segera menyelesaikan kodifikasi nomor sertifikasi halal pada pelaporan ekspor dan impor produk halal. Agar KIH segera terisi, Wapres juga meminta fatwa halal yang cepat dari Majelis Ulama Indonesia dan promosi yang gencar dari Kementerian Investasi.
“Saya minta Menteri Investasi untuk dapat melakukan promosi baik di dalam maupun di luar negeri,” tegasnya.
Menanggapi arahan Wapres, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan biaya gratis, apabila mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal. Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari.
“Ini paling lama, maksimal. Jadi harapannya ini semua akan memakan biaya yang lebih rendah,” sebutnya.
Sejalan dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut untuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangannya.
- Baca juga : Wapres: Jaga Tatanan Kehidupan Masyarakat Melalui Dakwah
- Baca juga : Wapres KH Ma’ruf Amin Apresiasi Dialog Islam-Khonghucu
“Self declare untuk UMKM biayanya adalah nol rupiah. Terus ada pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Hibah, Dana Bergulir, atau bahkan CSR, dan pendanaan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dengan prioritas dan kesepakatan dari sertifikasinya,” jelas Sri Mulyani.
Turut hadir dalam rapat kali ini antara lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta Plt. Kepala BPJPH Mastuki. []