Sleman - Pria berinisial W, 28 tahun, warga Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta selama ini bekerja sebagai penyedia jasa sewa mobil dan motor di Yogyakarta. Hasil usahanya itu digunakan untuk menebus utang dan berfoya-foya. Sekali mobilnya disewakan dihargai sekitar Rp 20 juta, motor sekitar Rp 3 juta.
Namun usaha yang dijalani tidak melalui cara yang benar. Mobil dan motor yang disewakan kepada orang lain adalah hasil rental dari tempat lain. Kendaraan itu digelapkan untuk meraup keuntungan lebih banyak.
Pria ini menyewa mobil kepada pemilik rental hanya Rp 250 per hari. Jasa penyewaan mobil dan motor itu juga dilakukan tanpa izin dan setahu pemilik jasa rental.
Kedok busuknya ini terungkap saat pemilik rental yang berada di wilayah Bulaksumur, Sleman mengadu kepada Polsek Bulaksumur pada Jumat 24 Januari 2020. Pria berbadan tambun ini sudah sulit dihubungi oleh pemilik mobil. Dia diduga menggelapkan mobil yang disewanya.
Laporan korban ditindaklanjuti untuk penyelidikan. Pelaku W terendus oleh petugas Bulak Sumur di Malang, Jawa Timur. Polisi pun memburu ke sana dan menangkapnya. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi.
"Pelaku terbukti melakukan penggelapan beberapa mobil di wilayah Bulak Sumur," kata Kapolsek Bulak sumur Komisaris Polisi Sugiyarto kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu 19 Februari 2020.
Beberapa mobil yang disewa dari rental lain, di wilayah Ngaglik ada dua motor satu mobil dan Berbah satu mobil.
Polisi menyita mobil yang disewa tersangka sebanyak tiga mobil. Warga yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah itu ternyata tidak menggelapkan mobil dari satu tempat rental. Dia juga menyewa kendaraan di wilayah Ngaglik dan Berbah, Kabupaten Sleman.
"Mengaku ada beberapa mobil yang disewa dari rental lain, di wilayah Ngaglik ada dua motor satu mobil dan Berbah satu mobil," kata Sugiyarto.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Fendi Timur mengungkapkan total mobil yang digelapkan 10 unit dari beberapa tempat rental dan dua unit motor. "Dia menyewa di rental lalu digadaikan ke orang lain tanpa izin pemiliknya," ucap Fendi.
Menurut pengakuannya kepada polisi, tersangka W berkenalan dengan para korbannya mayotitas melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan bisnis, keduanya langsung bertemu.
Pembayaran sewa mobil pelaku kepada jasa rental mulanya lancar-lancar saja. Namun akhir-akhir ini sering telat dan saat dimintai alasan pelaku sering menunda-nunda pembayaran dan pada akhirnya pelaku sulit dihubungi dan menghilang.
"Kasus penggelapan itu memang biasanya pemilik selalu mementingkan bisnis keamanan belakangan. Jadi besok harus berhati-hati lagi," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam dengan pidana kurungan penjara di atas lima tahun.[]
Baca Juga:
- Pegawai PN Bale Bandung Terlibat Pencurian Kendaraan
- Tiga Daerah di Jatim Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor
- Terciduk, DPO Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil