Mamuju - Warga Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap pelaku teror pocong berinisial N (42 tahun), warga Jawa Tengah yang berdomisili di Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Sulbar, Minggu 16 Februari 2020 kemarin, sekitar pukul 00:30 Wita.
Pelaku N diduga menakut-nakuti pengguna jalan yang melintas di sekitar kediamannya. Ia menggunakan kain berwarna putih menyerupai pocong kemudian berdiri dipinggir jalan. Karena dinilai meresahkan, warga menangkap N dan menghajarnya hingga babak belur.
Menurut keterangan salah seorang warga Kalukku bernama Nober, beberapa minggu terakhir N menjadi pocong gadungan dan menakuti warga yang melintas di pendakian jalan poros Mamuju-Mamasa, tepatnya di Lebbeng, Kelurahan Kalukku.
"Sudah beberapa minggu ini kami resah, bahkan ada warga yang terjatuh dan takut lewat di sini," kata dia kepada Tagar, Selasa, 18 Februari 2020.
Pelaku teror pocong berinisial N, yang ditangkap polisi di Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Tagar/ Eka Musriang)
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Unit (Kanit) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Sektor (Polsek) Kalukku, Aiptu Amiruddin, membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku pocong gadungan tersebut dari amukan warga.
"Minggu kemarin sekitar pukul 00.30 WITA, berdasarkan laporan masyarakat kami telah mengamankan N,"ungkap Amiruddin, Selasa 18 Februari 2020.
Aiptu Amiruddin menjelaskan, pelaku berasal dari Jawa Tengah dan tinggal di wilayah Kalukku selama delapan bulan terakhir. Dia juga menjelaskan, bahwa pelaku mengaku dirinya melakukan aksi tersebut untuk memperdalam ilmu hitamnya.
"Jadi, pelaku mengaku ingin memperdalam ilmu hitam dengan menyamar menjadi pocong menggunakan kain kafan,"kata Amiruddin.
Sementara itu, N membenarkan jika dirinya berasal dari Jawa Tengah. Dia juga mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan untuk memperdalam ilmu hitam. "Saya menggunakan kain duplikat karena yang asli tidak bisa dibawa. Saya baru delapan bulan dari Jawa Tengah asli," mucap N.
Akibat perbuatannya, N diamankan pihak kepolisian dan mendapat teguran berupa surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sudah meresahkan masyarakat itu. []