Bantul - Polsek Bambanglipuro menangkap pria berinisial W 58 tahun. Kakek ini ketahuan mencuri dua handphone di salah satu warung kelontong yang berlokasi di Dusun Sraten Bregan, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kapolsek Bambanglipuro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Sudadi mengatakan kejadian itu terjadi saat pemilik warung kelontong tertidur, pada Selasa 11 Februari 2020. Niat awalnya W ingin membeli rokok. "Namun mengetahui pemiliknya tidur. Melihat keadaan yang sepi pelaku langsung masuk dan mengambil dua Smartphone," katanya ketika ditemui pada Rabu, 12 Februari 2020.
Namun apesnya, saat W mengambil dua ponsel tanpa izin, pemilik warung bangun. "Pemilik langsung teriak maling... maling..., jelas AKP Wahyu.
Sempat dimassa sama warga tapi tidak lama kemudian pihak kami tiba di lokasi dan langsung meredam kemarahan warga.
Bukannya mengembalikan, W malah kabur. Alhasil teriakan pemilik toko didengar oleh warga sekitar yang langsung mengejar W. Pelaku sempat membuang barang bukti.
Namun tidak lama kemudian warga berhasil meringkus W dan mendapatkan amukan dari warga yang geram. "Sempat dimassa sama warga tapi tidak lama kemudian pihak kami tiba di lokasi dan langsung meredam kemarahan warga," kata Wahyu.
Atas kelakuannya itu pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta. Ketika ditanya alasan pelaku mencuri, pelaku menjawab handphone satu akan dijual dan satunya dipakai sendiri. Atas perbuatannya W melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Sementara itu W mengaku mencuri karena tergiur dengan suasana yang sepi. Kebetulan dirinya ingin memiliki Smartphone yang selama ini tidak pernah ia miliki. "Dua itu saya ambil karena saya ingin punya handphone, satunya akan saya jual dan uangnya untuk makan sehari-hari," kata W. []
Baca Juga:
- Pelajar SMP Jambret di Sleman Babak Belur Dikeroyok
- Pria Dikeroyok hingga Babak Belur di Sleman
- Siswi SD di Yogyakarta Curi Motor Tetangga