Sumenep - Warga Pamekasan memprotes pengerjaan proyek pelabuhan perikanan tahun 2019 di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Karena batu proyek yang digunakan diduga mengambil secara sembarangan di beberapa titik wilayah desa di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Pantauan Tagar, ada empat titik galian yang dibuat batu proyek. Galian tersebut berada di dua desa di Kecamatan Pasean, yakni Desa Dempo Timur, dan Sana Tengah. Rinciannya, Dempo Timur, tiga titik, dan Sana Tengah, satu titik.
Dalam papan informasi, proyek tersebut milik Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim. Anggarannya Rp 9,7 miliar. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 6273/SPK-TGKP/120.3/2019. Digarap CV Kartika Jaya dengan Konsultan Pengawas CV Multi Habitat. Masa kerja 210 hari.
Preyek Sumenep ini mengganggu warga Pamekasan.
Nur Kholis warga Kecamatan Pasean mengatakan, truk pengangkut batu proyek tiap hari beroperasi. Bahkan laju kecepatan truk tidak lamban. Pengemudi truk mengendalikannya secara kencang.
"Jalan cepat rusak akibat truk batu proyek. Anehnya ini proyek Sumenep malah mengganggu warga Pamekasan," kata Nur Kholis kepada Tagar, Sabtu, 28 September 2019.
Beberapa hari lalu, pihaknya memantau lokasi galian proyek yang berada di empat titik. Setiba di lokasi, ia bertemu warga pemilik lahan. Kabarnya mereka hanya dihargai Rp 25 ribu per satu truk batu.
"Ini sudah keterlaluan. Selain merugikan, ini urukan bukan galian C. Sudah jelas batu proyek ini ilegal," kata Nur Kholis.
Alat berat berupa excavator meratakan lapisan permukaan tanah proyek pelabuhan di Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Sabtu, 27 September 2019. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)
Urukan Batu Dipastikan Tak Berizin
Camat Pasean Amirul Yusuf menyampaikan, empat titik galian batu proyek di wilayah kerjanya dipastikan belum mengantongi izin. Sejauh ini tidak ada lampiran pemberitahuan yang sampai ke meja kerjanya.
"Prosedurnya kan harus dari bawah, yakni desa. Tapi sudah saya sampaikan kepada Pj desa untuk segera dilakukan koordinasi nanti dengan kades terpilih," kata Amirul Yusuf.
Koordinasi tersebut, kata Yusuf, untuk memastikan apakah benar urukan batu atau galian belum ada surat izin. Tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melanggar aturan.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Satpol PP Pamekasan Kusyairi. Ia menampung informasi masyarakat soal galian C yang berada di beberapa titik di wilayah pantai utara.
"Saya pastikan itu tidak berizin. Nanti akan kami koordinasikan dengan Satpol PP Pemprov Jatim. Kami di daerah hanya mendata sesuai kewenangan," tutur Kusyairi.

Warga Bakal Datangi Pemprov
Berdasarkan pantauan Tagar, warga di dua desa di Kecamatan Pasean, yakni Desa Dempo Timur dan Sana Tengah bakal mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim.
Aktivis LSM Jatim Corruption Watch Khairul Kalam menyampaikan, belakangan ini pihaknya mendapat keluhan masyarakat. Selain memprotes galian C, masyarakat juga memprotes perilaku sopir truk.
"Mungkin ini hal sepele, tapi bagi mereka, sopir truk ini saat mengendalikan tidak pernah pelan-pelan. Semuanya kencang," kata Khairul Kalam.
Kemudian, lanjut Khairul, batu proyek diambil bukan di galian C yang berlegal. Melainkan di lahan warga yang diimingi-imingi uang dengan nilai yang sangat tidak wajar. Menurutnya, tiap muatan batu per truk, pemilik lahan hanya dikasih Rp 25 ribu.
"Biar persoalan ini tidak simpang siur, kami bersama warga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Kami akan klarifikasi secara detail dengan data dan pengakuan warga. Apakah benar kontraktor pelaksananya bertindak demikian, atau memang sengaja batu proyek itu diambil dari tempat yang bukan galian C," ujarnya. []