Warga Samosir Unjuk Rasa Tolak Kades Bekas Terpidana

Puluhan warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir, menggelar aksi unjuk rasa saat Rapidin Simbolon melantik 95 kepala desa.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon saat melantik 95 kades terpilih se-Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa 7 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Puluhan warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir, menggelar aksi unjuk rasa saat Bupati Samosir Rapidin Simbolon melantik 95 kepala desa (kades), Selasa 7 Januari 2020.

Dengan menggunakan pengeras suara, warga yang melakukan aksi di luar gedung pelantikan, aula Manihuruk, Pangururan, menyampaikan sikap menolak pelantikan kepala desa atas nama Galugur Tamba. 

Menurut warga, Galugur telah melakukan pemalsuan dokumen karena mantan tersangka kasus korupsi dan pernah dipidana.

"Kami menolak pelantikan Kepala Desa Cinta Maju, karena cacat hukum. Kita tolak pemimpin yang terlibat KKN. Harusnya kalau sudah pernah masuk penjara jangan dilantik," ujar Oscar Tamba, salah seorang warga.

Dia juga mempertanyakan keluarnya SKCK Galugur meski sudah pernah terpidana korupsi. "Apakah ada aturan yang mengatur dikeluarkannya SKCK bagi yang sudah pernah terpidana korupsi," ujar Oscar.

Terbitnya SKCK tersebut dijadikan rekomendasi keluarnya Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Balige dengan nomor: 81/SK/HK/07/2019/PN Blg.

Ketika hal ini dikonfirmasi langsung kepada Galugur, dia membantah telah melakukan pemalsuan.

Saya juga berpesan agar kades segera membersihkan limbah demokrasi berupa gesekan dan polarisasi sosial

"Saya sudah melalui prosedur yang benar dan saya juga sudah melalui masa hukuman dan tidak ada disebut hak pilih dan memilih saya dicabut. Jadi,saya berhak untuk menjadi kades di desa kami," tegasnya.

Kades Cinta Maju, Galugur TambaKades Cinta Maju, Galugur Tamba. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Diketahui, para kades yang dilantik merupakan hasil pelaksanaan Pilkades serentak pada 31 Oktober 2019 lalu.

Rapidin Simbolon mengatakan, kepala desa adalah pimpinan pemerintahan desa sesuai dengan UU 6/2014.

"Dulu persepsi jabatan kepala desa atau hampung cenderung dimaknai jabatan warisan atau harajaon dan partanoon. Tapi sekarang telah berubah fungsi, fungsi dan tugas kepala desa sekarang dimaknai pelayanan atau parhobas," ujarnya.

Bupati Samosir juga menekankan seluruh kades agar menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban, baik akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan.

Dia meminta seluruh kepala desa menampilkan teladan yang baik serta memberikan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

"Saya juga berpesan agar kades segera membersihkan limbah demokrasi berupa gesekan dan polarisasi sosial di antara para pendukung calon, karenanya kades harus bisa merangkul dan menyatukan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.[]

Berita terkait
Pilkades di Toba Samosir, 105 Polisi Diturunkan
Menjelang Pilkades serentak di Kabupaten Toba Samosir, Polres setempat pun menurunkan 105 personel.
Cekcok Pilkades, Satu Marga Saling Bunuh di Samosir
Sundung Rumapea, warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tewas dibunuh akibat cekcok soal pilkades.
Istri Tantang Suami di Pilkades Samosir, Istri Kalah
Pasangan suami istri ini bertarung untuk mendapatkan jabatan kepala desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.