Tangerang Selatan - Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Ikatan Pemuda dan Masyarakat (IMPAS) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel agar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany diperiksa.
Airin Rachmi Diany sebagai pucuk pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab dalam struktur Pemerintahan Tangsel terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada 2020.
Kami meminta Bawaslu Tangsel dan aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas secara hukum.
Pelaporan ini berkaitan dengan netralitas ASN pada Pilkada Tangsel 2020 mengenai screenshot WhatsApp hasil rapat yang meminta lurah atau sekretaris lurah untuk melakukan pendataan dan mencari koordinator TPS di masing-masing kelurahan.
"Ditengah hiruk-pikuk penyebaran dan penanganan Virus Covid-19 yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel pembahasan pilkada semakin dinamis dan hangat karena digemparkan beredarnya dugaan screenshot WhatsApp hasil rapat," ucap Muhamad Sevi, Penasehat Hukum IMPAS Tangsel di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Senin 29 Juni 2020.
IMPAS Tangsel di Kantor Bawaslu Tangsel. (Foto: Tagar/Alfi Dinilhaq)
WhatsApp tersebut, kata Sevi, telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga untuk mencari kebenaran terhadap isu-isu ketidaknetralan ASN dalam menghadapi Pilkada Tangsel 2020, IMPAS selaku organisasi masyarakat dan pemuda di Kota Tangsel akan terus mendukung agar Pilkada Tangsel yang damai, demokratis, jujur, dan adil.
"Kami meminta Bawaslu Tangsel dan aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas secara hukum atas beredarnya screenshoot WhatsApp dugaan ketidaknetralan ASN di Kecamatan Pondok Aren dalam persiapan Pilkada Tangsel," ujar Sevi.
Sevi mengatakan, Bawaslu, Komisi ASN, dan aparat agar melakukan pengawasan dan penindakan bagi yang terbukti dalam kegiatan kampanye pilkada.
"ASN jangan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye," ucapnya.
Menurut Sevi, ASN jangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
"Bagi ASN sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat tidak diperbolehkan," ucap Sevi.[]