Warga Yogyakarta Merasa PPDB Zonasi Seperti Berjudi

Marsudi, orangtua murid di Yogyakarta mengatakan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekarang ini ibarat bermain judi.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) memberikan keterangan tentang pendidikan, khususnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan memberikan posko pengaduan di LBH Yogyakarta di Jalan Benowo Kotagede, Kota Yogyakarta, Senin, 24 Juni 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Marsudi, orangtua murid, mengatakan sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekarang ini ibarat bermain judi. Orangtua tidak bisa memperkirakan apakah anaknya diterima atau tidak di sekolah sesuai zonasi yang ada.

Ia mengatakan sistem PPDB online memang secara teknis memudahkan dalam menentukan sekolah bagi anaknya. 

"Karena zonasi ya, mana sekolah yang sudah ditentukan bagi anak," katanya saat ditemui di SMAN 7 Yogyakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Warga Kelurahan Brotokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta ini menjelaskan, sesuai alamat domisili, anaknya bisa mendaftarkan di SMAN 5 dan SMAN 7 Yogyakarta. 

"Namun karena tidak ada panduan, kita seperti bermain judi. Hanya menaruh berkas dan berharap keberuntungan," jelasnya.

Maksud dia adalah, jika dengan sistem yang dulu, SMAN 5 dan SMAN 7 Yogyakarta atau sekolah lain, ada semacam "standar nilai ujian", kini tidak ada. Dia juga tidak tahu berapa jumlah kompetitor atau calon siswa yang mendaftar di sekolah itu.

Marsudi mengatakan, sistem ini berbeda dengan yang dulu. Sistem yang dulu, yang tidak dibatasi zonasi, orangtua punya gambaran. Setidaknya dengan sistem yang dulu pakai sistem nilai ujian, punya gambaran ke mana anaknya akan disekolahkan.

"Kalau pakai nilai ujian kan bisa menentukan pilihan sekolah, berdasarkan nilai, kemampuan mata pelajaran si anak. Intinya bisa memperkirakan peluang diterima atau tidak," jelas dia.

Kali ini, ia hanya berharap keberuntungan anaknya bisa melanjutkan di sekolah yang berstatus negeri. Setidaknya dari segi biaya lebih murah. "Ya semoga beruntung," tuturnya.

Kita seperti bermain judi. Hanya menaruh berkas dan berharap keberuntungan.

Dulu orangtua murid bisa memperkirakan, apakah anaknya bisa diterima atau tidak di sekolah tertentu. Mereka biasa menggunakan patokan nilai ujian dan "asas kelayakan", layak tidak anaknya di sekolah A, B dan seterusnya.

Misalnya, dengan nilai ujian di bawah rata-rata, akan merasa tidak layak mendaftar di sekolah favorit. Maka memilih di sekolah yang punya "grid" lebih rendah, harapannya agar bisa diterima.

Namun, dengan sistem yang baru ini, pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi, orangtua murid tidak lagi bisa memperkirakan apakah anaknya bisa diterima atau tidak. Sistem baru yang berbasis zonasi ini, calon sekolah yang akan dipilih sudah ditentukan.

Yulius, petugas bagian informasi SMAN 11 Yogyakarta, mengatakan, secara teknis sistem PPDB sekarang lebih memudahkan siswa. Pendaftar bisa mengambil nomor pendaftaran di sekolah mana saja dan memasukkan berkas ke sistem di mana saja.

Menurut dia, sampai pukul 11.00 WIB, sebanyak dua kelas IPS yang disediakan dengan kuota 72 sudah penuh. Sedangkan di kelas IPA dengan tujuh kelas dan kouta 254 siswa, yang sudah mendaftarkan sebanyak 207 siswa.

Di Provinsi DIY, pendaftaran PPDB online tingkat SMA/SMK, mulai digelar Senin, 24 Juni 2019. Pendaftaran berlangsung tiga hari, sampai Rabu 26 Juni 2019 pukul 10.00 WIB.

Tahun ini di Provinsi DIY, terdapat 69 SMAN yang menyediakan 388 kelas atau rombongan belajar. Jumlah kuota SMAN sebanyak 14.471 siswa. Sedangkan untuk SMKN ada 46 sekolah dengan 478 kelas dengan total kuota 17.208 siswa.

Bagaimana dengan hari pertama pendaftaran? Ternyata masih ditemui persoalan, khususnya untuk yang jalur prestasi.

Karena jalur prestasi, otomatis nilai calon siswa lebih baik dibanding dengan calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengatakan, permasalahan yang muncul di hari pertama pendaftaran adalah masih berpengaruhnya jalur zonasi bagi calon siswa yang memilih jalur prestasi.

Padahal, kata dia, sesuai regulasi untuk jalur prestasi, poin yang menentukan adalah nilai ujian, waktu pendaftaran dan pilihan sekolah yang dituju. "Itu regulasinya untuk jalur prestasi, bukan zonasi seperti yang lain," kata dia.

Misalnya, calon siswa jalur prestasi memilih mendaftar di SMAN yang berada di zona 2,3 dan 4. Namun, sistem yang ada sekarang, calon siswa jalur prestasi masih ditempatkan sesuai dengan alamat sekolah terdekat dengan domisilinya.

Seharusnya, kata dia, misalnya nilai calon siswa di jalur prestasi menempatkannya di posisi teratas di sekolah pilihan. Sekolah mana saja sudah ditentukan untuk jalur prestasi berdasarkan nilai teratas. Bukan berdasarkan zonasi di mana sekolah terdekat dengan domisilinya.

"Karena jalur prestasi, otomatis nilai calon siswa lebih baik dibanding dengan calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi," jelasnya.

Persoalan lain di jalur prestasi, calon siswa secara teknis belum bisa memasukkan nilai tambahan non mata pelajaran. Nilai ini sebagai tambahan data di jalur prestasi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikpora DIY bersama vendor penyedia sistem sedang memperbaikinya. "Targetnya selesai secepatnya," tegasnya.

Sementara itu, sistem zonasi PPDB ini mendapat perhatian berbagai pihak. Elemen masyarakat atau lembaga banyak yang membuka posko pengaduan seputar PPDB ini, termasuk LBH Yogyakarta

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Dzulfadli mengatakan, sistem zonasi dalam PPDB masih menimbulkan polemik. Misalnya penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan serta tidak disesuaikan dengan jumlah calon siswa yang ada di dalam area zonasi tersebut.

Ia mengatakan, hal ini berdampak pada banyak calon siswa yang kemungkinan tidak terakomodasi dan tidak dapat mendaftar di sekolah negeri mana pun. "Sehingga mereka kehilangan haknya untuk mendapat akses pendidikan," kata dia dalam keterangan pers di Sekretariat LBH Yogyakarta Jalan Benowo kotagede Kota Yogyakarta.

Padahal, kata dia, ada pula di beberapa area zonasi yang kekurangan murid, namun tidak bisa menerima calon siswa dari mana pun yang bukan di area zonasi sekolah tersebut.

Menyoroti zonasi PPDB, AMPPY mendesak pemerintah daerah memperbaiki sistem zonasi PPDB. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang justru hak siswa untuk mendapatkan pendidikan terabaikan. []

Tulisan berkaitan PPDB Zonasi:

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.