Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengeluarkan wasiat tentang pemakaman jenazah orang yang meninggal dunia karena positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. Pengumuman mengenai hal tersebut diunggah akun Twitter @dpplif.
Dalam poster digital itu, Rizieq Shihab menyampaikan kepada segenap umat Islam Indonesia bahwa jenazah muslim Covid-19 sesuai prosedur tetap harus diurus secara syariat, mulai dari dimandikan, dikafankan, dilakukan salat jenazah, hingga pemakaman.
Baca juga: 14 Hektare Lahan untuk Jenazah Covid-19 di Medan
Sehingga Allah SWT secepatnya akan mengangkat wabah corona dari Indonesia dan seluruh dunia.
Kemudian, jenazah orang yang wafat karena virus corona, menurutnya juga harus diurus secara medis terkait sterilisasi saat dimandikan dan dikafankan, serta dilakukan pembungkusan dengan plastik dan penggunaan peti.
Wasiat Rizieq Shihab soal pemakaman jenazah umat Islam yang terkena virus corona (Covid-19). (foto: Twitter/@dpplif).
"Hingga penyegaran pemakaman yang semua harus diurus oleh petugas resmi lengkap dengan menggunakan alat pelindung diri (APD)," tulisnya seperti dilihat Tagar, Kamis malam, 2 April 2020.
Dengan demikian, kata Rizieq, maka terjamin secara syariat maupun medis bahwa jenazah muslim Covid-19 di tempat pemakaman resmi telah sesuai prosedur tetap.
Oleh sebab itu, jenazah muslim yang terkena virus corona haram diganggu, ditolak, atau diusir, terlebih hingga dibongkar kuburannya.
Baca juga: Prosedur Pemakaman Jenazah Pasien Corona di Tegal
"Akhirnya, kami wasiatkan kepada segenap umat Islam Indonesia agar senantiasa takwa kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dengan menjalankan kewajiban pengurusan jenazah muslim Covid-19 sebagaimana mestinya sesuai aturan syariat maupun medis," katanya.
Dia berharap dengan menjalankan kewajiban pemakaman yang telah diwasiatkan ini akan menjadi penyebab turunnya rahmat dan berkah bagi umat Islam.
"Sehingga Allah SWT secepatnya akan mengangkat wabah corona dari Indonesia dan seluruh dunia," kata Rizieq Shihab. []