Jakarta - Mahasiswa program studi magister hukum Universitas Kristen Indonesia menggelar webinar dengan topik "Mencabut Radikalisme, Membumikan Pancasila", Jumat, 12 Juni 2020. Web-seminar ini menghadirkan pembicara utama Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia Profesor Doktor Komaruddin Hidayat.
Keynote speaker atau pembicara utama yang lain adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang juga Ketua Program Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia Profesor Doktor John Pieris, dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Dokter Dhaniswara K. Harjono.
Moderatornya adalah Marim Purba, mahasiswa magister hukum Universitas Kristen Indonesia.
Webinar Mencabut Radikalisme, Membumikan Pancasila. (Foto: UKI)
Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia, juga dikenal sebagai falsafah negara. Pancasila terdiri dari dua kata Sanskerta: pañca artinya lima dan śīla artinya prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini tercantum dalam alinea keempat Preambule atau Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Rakyat Indonesia setiap tanggal 1 Juni memperingati hari lahir Pancasila. Tanggal ini merujuk pada pertama kali Pancasila diperdengarkan di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh Insinyur Soekarno sebagai rumusan dasar ideologi dan falsafah negara. []
Baca juga
- Maknai Kesaktian Pancasila di Tengah Pandemi Corona
- Menengok Masjid Pancasila Warisan Soeharto di Aceh