Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pilihan Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju memiliki kekayaan mencapai USD 102,8 juta atau setara Rp 1,45 triliun (kurs USD 1 = Rp 14.132). Angka ini berdasarkan laporan Networthroll.com.
Wishnutama lahir di Jayapura, 4 Mei 1970, seorang pengusaha, salah satu pendiri NET Mediatama Televisi. Sebelumnya, ia adalah Direktur Utama Trans 7, Trans TV serta NET, dan juga Komisaris Utama NET.
Ia mengungkapkan rasa syukur diberikan kepercayaan sebagai menteri.
"Terima kasih banyak Bapak Presiden RI @jokowi dan Bapak Wakil Presiden RI @kyai_marufamin atas amanah yang diberikan kepada kami. Semoga kami dapat mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden menuju Indonesia Maju. Aamiin YRA," tulis Wishnutama di akun Instagram pribadinya, Minggu, 27 Oktober 2019.
Ia disebut-sebut menjadi bagian dari lima menteri paling kaya dalam Kabinet Indonesia Maju. Jumlah kekayaannya yang fantastis tidak membuatnya menolak jadi menteri dengan gaji 'sedikit'.

Gaji dan tunjangan menteri berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan. Selain itu, menteri diberikan tunjangan oleh negara. Tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri dalam sebulan adalah Rp 18,64 juta.
Di luar itu, menteri mendapatkan tunjangan operasional untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.
Menteri juga mendapat rumah dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
Sedangkan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri mendapat tunjangan sebesar 85 % dari tunjangan jabatan menteri sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Keputusan Presiden tersebut memperinci jumlah tunjangan menteri adalah Rp 13,6 juta per bulan. Jadi, jumlah tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil menteri adalah Rp 11,57 juta per bulan.
Wakil menteri yang bertugas di Kementerian juga mendapatkan tunjangan kinerja, yaitu diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Sementara hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri. Selain tunjangan jabatan, para wakil menteri juga memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. []
(Muhammad Nefki Hasbiansyah)