Lhokseumawe – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Portugal berinisial JM, 41 tahun, tertangkap mesum dengan seorang janda yang berinisial YI, 37 tahun, di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kabid Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan Waliyatu Hisbah (Polisi Syariah) Kota Lhokseumawe, Aceh M. Nasir mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum kejadian ini warga setempat telah memberikan peringatan kepada mereka berdua karena sering berduan di dalam rumah.
“Saya dihubungi oleh kepala desa setempat dan mengatakan bahwa ada pasangan yang bukan muhrimnya telah diamankan oleh warga di dalam rumah, sehingga kami langsung menuju kesana,” ujar Nasir, Kamis, 20 Februari 2020.
Nasir menambahkan, menurut pengakuan warga setempat saat sedang digerebek oleh warga mereka berdua baru saja selesai melakukan hubungan intim dan kemudian langsung dibawa ke meunasah (surau).
Warga Negara Asing asal Portugal tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Kota Lhokseumawe dan menginap di Hotel Rajawali kota tersebut, namun tempat mereka berdua digerebek itu merupakan rumah yang baru dibeli oleh YI namun belum ditempati.
“Jadi YI ini baru beli rumah, sebelum kejadian ini warga setempat telah memberikan peringatan kepada mereka berdua karena sering berduan di dalam rumah,” tutur Nasir.
Karena ini menyangkut warga negara asing maka pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe dan juga untuk mempertimbangkan keamanan bagi keduanya.
“Tadi malam saat kami bawa ke kantor Santpol PP dan WH Lhokseumawe, maka sangat banyak sekali orang yang berdatangan, maka mengingat tentang faktor keamanan maka kami limpahkan ke Polres Lhokseumawe,” kata Nasir. []