Yogyakarta - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberikan surat edaran (SE) ke SMA terkait pembatalan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Rencananya UNBK tingkat SMA akan diselenggarakan mulai 30 Maret 2020 sampai 2 April 2020. Pembatalan ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo menyatakan pelaksanaan UNBK dibatalkan akibat persebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan, Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, jajarannya akan segera menerbitkan SE ke SMA di Yogyakarta namun menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pembatalan UNBK. "Mudah-mudahan surat dari Kemendikbud bisa kami dapatkan hari ini, kan tadi baru pernyataan di televisi," katanya, Selasa, 24 Maret 2020.
Didik menegaskan Disdikpora DIY mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk meniadakan UNBK. Ke depannya, Disdikpora DIY akan melakukan koordinasi untuk membahas pengganti UNBK seusai pandemi Covid-19 mereda. Pihaknya juga akan menunggu surat dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Kami juga menunggu tanggapan Sultan HB X," katanya.
Disdikpora DIY saat ini juga masih memikirkan alternatif pengganti UNBK dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Menurutnya, dengan ditiadakannya UNBK maka murid yang akan mengikuti UNBK belajar di rumah. Sama dengan lainnya di mana pemda DIY telah menerapkan belajar secara online (daring) sejak Senin, 23 Maret 2020. "Mereka tidak libur tapi belajar di rumah dan dipantau guru dari jarak jauh," jelasnya.
Di sisi lain, pembatalan UNBK juga berlaku di tingkat SD dan SMP. Untuk itu, Disdikpora di masing-masing kabupaten dan kota di DIY akan menyesuaikan dengan instruksi pusat. "Disdikpora di kabupaten serta kota tetap berkomunikasi dengan kami terkait ditidakannya UNBK," kata dia.
Mudah-mudahan surat dari Kemendikbud bisa kami dapatkan hari ini, kan tadi baru pernyataan di televisi.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, mulai 23-31 Maret 2020 murid belajar di rumahnya masing-masing. Namun demikian, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa anaknya benar-benar belajar di rumah. "Agar belajar online maksimal maka perlu pengawasan dari orang tuanya," ucapnya.
Ngarsa Dalem, sebutan lain Sultan, menegaskan jika kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring ternyata tidak berjalan efektif maka pemerintah tidak akan memperpanjang masa belajar di rumah. Ia khawatir murid tidak belajar di rumah tapi malah bepergian kemana-mana. "Jangan sampai para murid justru jadi turis dan berwisata," katanya.
Menurutnya, selama KBM secara daring guru tetap datang ke sekolah namun muridnya di rumah. Hal itu dilakukan tujuannya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di Yogyakarta.
Meski begitu, Sultan berharap masyarakat tidak menganggap KBM online sebagai libur sekolah. "Lho iya tapi harapan saya dengan cara itu murid betul-betul tinggal di rumah, tidak pergi ke tempat lain karena ini bukan libur, tapi belajar di rumah," kata dia. []
Baca Juga:
Lihat Foto: