Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, mengatakan bahwa YouTuber Ferdian Paleka berpotensi dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas aksi jahilnya membikin konten video prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata.
Galih memastikan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut terkait perkara video prank yang melibatkan sekelompok waria di Kota Bandung tersebut. Ia mengatakan, Ferdian dan rekan-rekannya berpotensi dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
"Kejadian itu masuknya wilayah Kiaracondong. Jadi tim kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lakukan penyelidikan," kara Galih kepada wartawan, dikutip Tagar pada Senin, 4 mei 2020.
Adapun bunyi pasal Pasal 45 ayat 3 UU ITE adalah: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Video prank bagi-bagi sembako berisi sampah milik Ferdian Paleka menuai kecaman dari warganet. (Foto: Instagram/ferdianpalekaa)
Sebelumnya, empat orang waria yang menjadi korban kejahilan Ferdian Paleka telah melapor ke polisi pada Minggu malam, 3 Mei 2020. Laporan dilayangkan lantaran merasa sakit hati dan tidak terima dengan perlakuan sang YouTuber dan kawan-kawannya.
Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia Bandung, David Cahyadi, yang turut ikut dalam proses mediasi perkara tersebut mengatakan, keempat waria, yakni Sani (panggilan), Dini (56) alias Dani, Luna (25) dan Pipiw (30), melayangkan laporan sebagai langkah hukum untuk menjerat Ferdian Paleka dan kawan-kawannya dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan itu.
Dalam video yang diunggahnya ke laman Instagram, David mengatakan pelaporan oleh korban harus dilakukan lantaran perkara tersebut masuk dalam delik aduan.
"Jika korban (korban prank sembako berisi sampah) tidak merasa dihina dan dilecehkan, maka proses hukum tidak dapat berjalan, ujar David Cahyadi dalam keterangan unggahan, dikutip Tagar pada Senin, 4 Mei 2020.
"Namun, korban sudah melapor dan korban telah merasa dihina, proses hukum berjalan sangat baik, serahkan segalanya kepada pihak kepolisian," kata dia lagi.
Video prank bagi-bagi sembako berisi sampah milik Ferdian Paleka menuai kecaman dari warganet. (Foto: Twitter/Lini_ZQ)
Konten kreator bernama Ferdian Paleka, menuai kecaman banyak orang lantaran membikin video menjahili waria yang mangkal di pinggir jalan di Kota Bandung.
Ia dan teman-temannya seolah-olah memberikan bantuan sembako dalam sebuah kardus kepada sejumlah transpuan, padahal bungkusan tersebut hanya berisi sampah dan batu bata.
Video kontroversial yang diunggah Ferdian ke laman YouTube miliknya itu, kemudian menuai kecaman dari warganet lantaran dinilai telah melecehkan dan mempermalukan orang lain.
Baca juga: Rumah Ferdian Paleka Digeruduk Warga dan Polisi
Terlebih, potongan video milik Ferdian viral di berbagai media sosial setelah diunggah ulang oleh sejumlah netizen. []