Jakarta - Ada banyak jenis investasi yang sudah umum di masyarakat Indonesia dari mulai properti sampai emas bahkan perak.
Pastinya, setiap jenis investasi juga memiliki resiko investasi. Biasanya, resiko investasi akan semakin besar seiring keuntungan yang didapat juga semakin besar.
Berbeda dengan investasi pada perusahaan dimana keuntungannya bisa berlipat-lipat. Namun, resiko berinvestasi pada perusahaan juga besar.
Lebih jauh lagi jika Anda tidak mengenal UU Pemerintah Indonesia yang membahas Investasi.
Berikut penjelasan singkatnya.
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di Indonesia. Silahkan simak pembahasan berikut;
Pertimbangan dalam Pembuatan Undang-Undang
Berdasarkan UU, Presiden bisa memutuskan untuk membuat UU investasi karena beberapa hal berikut;
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut UUD ini, dijelaskan bahwa ada tujuan yang dilakukan untuk membuat perekonomian negara Indonesia agar lebih baik lagi yakni melalui pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Tentu saja, menurut UUD tersebut, pembangunan ekonomi ini diharuskan berlandaskan pada demokrasi ekonomi.
Menjalankan amanat yang sudah ditetapkan di Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/ 1998. Adapun isi amanat tersebut adalah guna melaksanakan aturan atau kebijakan investasi (penanaman modal), maka diharuskan dengan landasan sistem ekonomi kerakyatan. Didalam ekonomi kerakyatan tersebut ada usaha kecil, mikro, menengah serta koperasi.
Untuk percepatan pembangunan ekonomi, maka dilakukan peningkatan penanaman modal. Ini dilakukan untuk mengolah segala potensi ekonomi menjadi kinerja ekonomi yang riil atau nyata. Adapun modal tersebut bisa datang dari dalam atau luar negeri.
Untuk membuat Indonesia ikut serta dalam kerjasama di dunia internasional maka harus ada iklim investasi atau penanaman modal. Iklim investasi ini sudah seharusnya bersifat promotif, adil, kondusif serta efisien. Selain itu, iklim ini juga harus tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Maka dari itu, dengan berbagai pertimbangan diatas, Presiden bisa membuat hukum investasi melalui pembentukan UU.
Isi UU No. 25 Tahun 2007
UU ini membahas berkenaan dengan apa yang dimaksud dengan investasi atau penanaman modal sebagai bentuk investasi utama. Menurut UU ini, yang dimaksud dengan penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa berupa investor dalam atau luar negeri.
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor lokal. Sedangkan penanaman modal luar negeri maksudnya adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri.
Adapun untuk tujuan investasi berdasarkan UU ialah untuk menciptakan jumlah lapangan kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi negara, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu berkembang serta membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan kerja yang memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan.
Sehingga, jika Anda ingin menanamkan modal atau berinvestasi, maka perhatikan terlebih dahulu tentang UU Investasi di atas serta resiko investasi dari jenis investasi yang Anda pilih.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Apa Itu Kredit Investasi? Simak Penjelasannya
- 5 Penyebab Gagalnya Investasi Properti
- Inilah Cara Membayar Kredit atau Pinjaman Investasi atau
- 5 Ragam Investasi Paling Ramai di 2021