Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan wacana larangan cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintahan hendaknya disikapi secara dewasa oleh semua pihak.
"Karena hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama," kata Zainut di Jakarta, Sabtu, 2 November 2019 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: PKB Dukung Larangan Memakai Cadar di Lingkungan ASN
Menurut Zainut, langkah penertiban dan penegakan disiplin di lingkungan kementrian merupakan salah satu tindakan yang wajar. Sebab, hal itu menjadi bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama," ucapnya.

Ia memastikan jika nanti aturan larangan cadar dan celana cingkrang diterapkan tidak akan sampai melanggar hak privasi atau hak seseorang dalam menjalankan ajaran agama.
"Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
Wacana larangan pemakaian cadar atau niqab di instansi pemerintahan muncul dari Menteri Agama Fachrul Razi. Ia mengatakan tidak ada larangan bagi publik untuk memakai cadar tapi ada kemungkinan melarang pemakaian cadar di instansi pemerintahan karena alasan keamanan.
"Kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan," tuturnya. []