Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa produsen-produsen nakal yang menyunat isi Minyakita harus dipenjarakan. Perilaku menyimpang ini telah merugikan masyarakat secara luas, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
Minyakita kembali menjadi sorotan setelah ditemukan kecurangan dalam penjualannya di pasar. Ditemukan bahwa Minyakita yang seharusnya dijual 1 liter, hanya terisi 750 hingga 800 mililiter (ML) dalam kemasan. "Ya kalau nipu masukin penjara lah," tegas Zulhas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Zulhas juga telah memberikan perintah kepada Menteri Perdagangan, Budi Santoso, untuk menangani masalah Minyakita di lapangan dengan tegas. "Mendag dong teknisnya. Tapi saya perintahkan kalau merugikan rakyat apalagi nyolong, proses hukum, penjarakan," sebut Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Temuan lainnya, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya dijual Rp 15.700 per liter, namun dijual Rp 18.000 per liter. "Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).