TAGAR.id – Kisruh soal Desil yaitu sistem pemeringkatan dalam pemberian bantuan sosial (Bansos) terkait dengan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam 10 kelompok bisa jadi karena tidak ada check and recheck pada ranah realitas sosial.

“Seumur-umur saya tidak pernah bertemu dengan petugas yang menetapkan Desil,” kata seorang warga di kawasan Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Ketika laki-laki usia lanjut (Lansia) itu mengecek status Deseilnya di https://cekbansos.kemensos.go.id/hasil-nik, namanya masuk Desil 6-10. Dengan kondisi Desil ini Lansia tadi tidak menerima Sembako dan PKH.

Padahal, Lansia itu tidak punya pekerjaan (lagi) karena kena PHK (pemutusan hubungan kerja) ketika Krismon (krisis moneter) 1998 dari sebuah perusahaan swasta. Selanjutnya kerja serabutan di bidang yang dikuasainya sebagai pekerja honor dengan honorarium yang tidak tetap. Bahkan, pernah juga terima honorarium bulanan sepertiga UMR Jakarta. Tapi, sejak akhir tahun 2025 lalu praktis Lansia itu tidak punya pekerjaan lagi.

Mungkin petugas yang menetapkan Desil hanya melihat data di kartu keluarga (KK) tanpa check and recheck sehingga penetapan Desil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akurat karena tidak sesuai dengan fakta atau tidak faktual (KBBI: faktual - berdasarkan kenyataan; mengandung kebenaran) di ranah realitas sosial.

“Cara seperti itu (penetapan Desil tanpa check and recheck-Red.) kayak ‘main porkas’ aja,” ujar Lansia itu sambil mengelus dada.

Secara faktual Lansia itu sudah ‘pisah rumah’ dengan istrinya sejak tahun 2004. Selama masih serumah pun Lansia itu tidak pernah menerima uang dari istrinya, sebaliknya semua biaya rumah tangga termasuk biaya sekolah anak-anak ditanggung oleh Lansia tadi.

Sejatinya petugas atau tim yang menetapkan Desil secara moral dan hukum kudu melakukan check and recheck sebelum menetapkan Desil seorang warga. Lansia tadi tidak punya rumah. Tinggal bersama anak yang juga menganggur.

Kondisinya kian runyam kalau petugas atau tim yang menetapkan Desil hanya menerima informasi dari pihak kedua atau ketiga yang bersifat subjektif. Padahal, sebagai bantuan yang diberikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah, merupakan hak sehingga warga ada pada posisi subjek bukan objek seperti yang terjadi terhadap Lansia tadi.

Sebagai objek warga yang penetapan Desilnya tanpa cheks and recheck ada pada posisi powerless dan voiceless yaitu tidak berdaya. Ini bentuk penelantaran dan pembiaran yang merugikan warga.

Sudah saatnya penetapan Desil seorang warga berdasarkan realitas sosial agar faktual sehingga tidak ada yang ditelantarkan. []