Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah proses hukum yang diajukan oleh calon atau pihak yang merasa dirugikan dalam hasil pemilihan umum, termasuk pilkada, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan, dengan argumen bahwa ada pelanggaran atau ketidakadilan yang mempengaruhi hasil pemilihan, seperti yang dialami oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, akibat bencana banjir yang menurunkan partisipasi pemilih.