Kasus Pagar Laut Tangerang merupakan perkara hukum yang melibatkan dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut. Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri, yang menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan kantor dan stempel sekretariat Desa Kohod. Proses penyidikan telah selesai, dan Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian awal selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Tangerang yang melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.