#Penipuan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) penipuan (tipu), mengandung makna perkataan bohong atau tidak jujur. Dalam ajaran agama, penipuan ditafsirkan perbuatan manusia yang sengaja berbohong untuk mencari keuntungan pribadi. Mengacu pasal 378 KUHP, penipuan adalah tindakan melawan hukum. Bagi pelaku terbukti melakukan penipuan di pengadilan bisa dijerat hukuman penjara. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), bagi pelaku penyebar berita kebohongan dan dijerat ancaman 6 tahun penjara. Di era teknologi digital media sosial, fenomena penipuan seperti menyebarkan berita hoax kerap terjadi. Pelaku sengaja menyebarkan untuk mencari keuntungan seperti isu politik. Salah satunya, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, akhirnya ditetapkan menjadi terdakwa, karena sengaja menyebarkan hoax.
Penipuan

OJK Bantah Rilis Daftar Aplikasi Penghasil Uang Resmi dan Peringatkan Bahaya Penipuan
Mila Yefriza · 7 Mei 2026

Tanggapan Erika Carlina saat Disinggung Masalah Aldy Maldini
Mila Yefriza · 15 Mei 2025

Polisi Bongkar Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi: Lima Tersangka Diamankan dengan Kerugian Rp 10,18 Miliar
Redaksi Tagar · 13 Mar 2025

Della Puspita Jadi Korban Penipuan, Rugi Ratusan Juta
Mila Yefriza · 29 Jan 2025
Penipuan

Wika Salim Lapor Mantan Manajemen atas Dugaan Penipuan dan TPPU
Redaksi Tagar · 22 Jan 2025

Menko Yusril Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Rakyat yang Jadi Korban Pinjol Ilegal
Mila Yefriza · 22 Jan 2025

Begini Kata Nikita Willy Usai Fico Fachriza Bantah Nipu 28 Juta
Mila Yefriza · 9 Jan 2025

